Caleg Di Purworejo Jadi Tersangka Usai Libatkan Bocah Dalam Kampanye

Kantor Bawaslu Purworejo, Jawa Tengah. (Foto: Ist)

PURWOREJO – Salah satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Caleg itu diduga membuat konten kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, video tersebut kini sudah di-takedown dan tak lagi ada di akun tersebut.
Meskipun sudah dihapus, pihak Bawaslu telah menyimpan video tersebut karena mendapatkan kiriman dari warga. Purnomosidi menyebut caleg itu sudah dijadikan tersangka usai dilakukan penyelidikan oleh Polres maupun Kejaksaan.

“Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan di pihak aparat kepolisian,” kata Rinto Hariyadi kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Menurut dia, kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak berwajib dari proses penyelidikan ke penyidikan.

“Sekarang masih di kepolisian, kemarin di Bawaslu 14 hari terus dilimpahkan ke polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan,” ujar Rinto.

Menurut dia, Perkara ini akan disidangkan untuk memutuskan status pencalonannnya.

“Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses, nunggu diputus pengadilan kalo divonis bersalah dan inkrah ya nanti dicoret. Sekarang belum di coret di pencalonan,” jelas Rinto.

Sebelumnya, beredar video dua orang pelajar berseragam berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.

“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol,” ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg.

Menurut Rinto salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo.

Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih Caleg dalam Pemilu 2024 di akun media sosial.

Selain kasus di atas, Bawaslu Purworejo mencatat sebanyak 19 pelanggaran pemilu telah terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Belasan pelanggaran itu meliputi satu kasus pidana, dua kasus pelanggaran perundangan lain (terkait netralitas Kepala Desa dan BPD), serta 16 pelanggaran administratif.

Rinto Hariyadi mengatakan bahwa seluruh pelanggaran pemilu yang terjadi telah dilakukan kajian, penyelidikan, dan ditangani oleh Bawaslu Purworejo. (Byu)