Dana BOS Cair, Dinas Ancam Sekolah Taati Aturan

Kepala Dinas Pendidikan Kab.Gunungkidul Nunuk Setyowati. (Foto: Bayu)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP Tahap I tahun 2024 di wilayah Kabupaten Gunungkidul sudah cair melalui rekening sekolah.

Untuk jenjang PAUD besaran dana bantuan yang disalurkan sebesar Rp16.651.140.000 diperuntukkan bagi
1.183 satuan pendidikan (satdik).

Untuk jenjang kesetaraan dana bantuan yang disalurkan sebesar Rp1.685.610.000 diperuntukkan 25 satdik.

Sedangkan, jenjang SD besaran dana yang disalurkan sekitar Rp21 miliar untuk 466 sekolah.

Dan,  jenjang SMP besaran dana yang disalurkan sekitar Rp14 miliar untuk 109 sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan dana BOS sudah dikirim ke masing-masing rekening sekolah.

Pihaknya mengimbau kepada sekolah untuk bijak mengelola dana bantuan tersebut.

“Kami menghimbau kepada semua sekolah untuk dikelola dengan baik. Kepada kepala sekolah dan bendahara BOS agar mematuhi juknis yang berlaku sehingga BOSP jadi transparan, efektif dan efisien,” terangnya, Minggu (25/2/2024).

Dia meminta, penggunaan dana BOSP dapat dimanfaatkan untuk membiayai kepentingan sekolah yang mengakomodir kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

“Pihak sekolah berwenang penuh menggunakan dana BOSP sesuai dengan peraturan petunjuk teknis (juknis) dan kebutuhan sekolah bersangkutan,”ucapnya.

Ia menambahkan, satuan pendidikan secara mandiri melakukan pengelolaan dan pelaporan Dana BOSP yang telah disediakan oleh pemerintah sesuai harapan sehingga dapat diraih hasil yang lebih optimal.

“Tolong petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP untuk dipatuhi. Agar pada tahun 2024 ini nanti tidak ada kendala dan permasalahan yang urgent. Sehingga nanti bisa merugikan sekolah. BOSP itu adalah dana operasional, jadi segala sesuatu yang diatur di petunjuk teknis,” pungkasnya. (Byu)