Budaya  

DPMPT Tunggu Izin Lingkungan Heha Ocean View

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Proses perijinan Heha Ocean View jadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul.

Oleh sebab itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul kini tengah menanti rampungnya proses perizinan lingkungan Heha Ocean View.

“Ijin lingkungan diperlukan jika ingin mendirikan IMB,” kata Kepala DPMPT Gunungkidul Irawan Jatmiko pada beberapa waktu yang lalu.

Menurut Irawan, jika akan mengurus perijinan harus memenuhi sejumlah komitmen dulu. Selain dokumen lingkungan, dokumen izin lokasi juga harus ada.

Adapun untuk IMB, pihak Heha Ocean View bisa mengajukan permohonan secara online (daring). Menurut Irawan, mereka bisa datang langsung ke DPMPT namun sifatnya berkonsultasi.

“Bisa secara online maupun bisa datang langsung ke kantor,” jelasnya.

Meski nantinya IMB sudah terbit, pelaku usaha wajib memiliki dokumen izin lainnya. Antara lain Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin usaha sesuai bentuk aktivitasnya.

“Jadi harus tetap bertahap dan komitmen awal tetap harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelas Irawan.

Mengenai Heha, ia mengaku pihaknya tidak mengetahui jika tempat tersebut sudah beroperasi dengan kondisi tanpa izin. Sebab tidak ada permohonan yang diajukan ke DPMPT Gunungkidul.

Namun Irawan mengatakan seharusnya pelaku usaha seperti Heha sudah memahami prosedur perizinan yang berlaku. Apalagi saat ini prosesnya bisa dilakukan secara online.

“Jadi Heha beroperasi itu memang izinnya belum lengkap dan sempurna,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala DLH Gunungkidul Agus Priyanto mengungkapkan perwakilan Heha Ocean View sudah datang untuk mengurus izin lingkungan. Mereka datang pada Senin (15/02/2021) lalu.

“Mereka bersedia untuk mengajukan surat rekomendasi baru ke kami,” ungkapnya. (Byu)