• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Budaya
  • Profil
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Budaya
  • Profil
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Gunungkidulpost
No Result
View All Result

KPU Gunungkidul Belum Tetapkan Paslon Terpilih Pemenang Pilkada

Redaksi Gunungkidul by Redaksi Gunungkidul
January 4, 2021
Home Politik
         
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Lantaran putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum terbit, hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul belum menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dari Pilkada 2020.

Namun berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada 15 Desember 2020 lalu, Pilkada Gunungkidul dimenangkan oleh paslon Sunaryanta dan Heri Susanto.

Keduanya berhasil meraup 33,14 persen dari keseluruhan suara sah.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman dari MK terkait hasil Pilkada.

Menurutnya, di tingkat pusat saat ini sedang berproses melengkapi berkas gugatan dan sebagainya dari daerah lain yang melaksanakan Pilkada.

“Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kemungkinan baru disampaikan MK secara serentak pada 18-19 Januari,” kata Andang dihubungi pada Minggu (03/01/2021).

Proses ini pun juga tertunda dengan adanya libur akhir tahun.

Kendati begitu, Andang mengungkapkan bahwa hingga batas akhir lalu tidak ada gugatan yang diajukan oleh paslon peserta lainnya.

ADVERTISEMENT

Hal itu berdasarkan informasi yang diterima dari KPU RI.

“Info dari KPU RI tidak ada gugatan yang masuk di wilayah DIY, termasuk Gunungkidul,” paparnya.

Pasca BRPK MK diumumkan, Andang mengatakan KPU RI akan meneruskan ke daerah yang melaksanakan Pilkada.

Saat itu disampaikan mana saja yang ada gugatan dan yang tidak, kemudian KPU tingkat kabupaten akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Berdasarkan aturannya, penetapan paslon terpilih bisa dilakukan maksimal 5 hari sejak pengumuman MK terbit.

Namun KPU Gunungkidul mengupayakan penetapan dilakukan lebih cepat.

“Kami upayakan waktu 3 hari sejak BRPK diterima akan disampaikan Surat Keputusan (SK) penetapannya,” pungkasnya. (Tnt)

Redaksi Gunungkidul

Redaksi Gunungkidul

Next Post

Sepanjang 2020 Angka Pernikahan Dini Di Gunungkidul Naik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Terbawa Arus Sungai, Mbah Waliyem Ditemukan Dalam Keadaan Tewas

November 7, 2020

Pabrik Tahu Dan Tempe Tetap Buka Meski Harga Kedelai Melambung Tinggi

January 5, 2021

Trending.

Kisah Dibalik Misteri Rumah Tiba-tiba Ada

January 2, 2021

Bawa Miras Dan Pil Sapi, 3 Pemuda Reseh Akhirnya Ditangkap Polisi

January 3, 2021

Ketua DPRD Gunungkidul Siap Divaksin Pertama Kali

January 11, 2021

Pemkab Anjurkan Warga Untuk Kembali Pasang Portal

January 11, 2021

Gunungkidul Masuk Dalam Daftar Wilayah Penerapan Pembatasan Mikro

January 7, 2021
Gunungkidulpost

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Categories

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Profil

Tags

Apple Watch 2 Best iPhone 7 deals Buying Guides CES 2017 iOS 10 iPhone 7 Nintendo Switch Playstation 4 Pro Sillicon Valley

Recent News

Ini Pesan Penting Badingah Untuk Sunaryanta

January 24, 2021

Kado Ultah Untuk Megawati, PDI Pejuangan Gunungkidul Tanam 2.000 Pohon

January 23, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2021 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.