Ratusan Perusahaan Di Gunungkidul Belum Pastikan Pembayaran THR ke Pekerjanya

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Dari total 200 perusahaan di Kabupaten Gunungkidul tercatat hanya baru 34 perusahaan yang telah memastikan akan membayarkan THR kepada pekerjanya.

Lalu sebanyak 166 perusahaan tercatat belum memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Hal itu disebutkan oleh Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul.

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPKUKMTK Gunungkidul, Yohanes Nanang Putranto, mengatakan 34 perusahaan tersebut merupakan hasil pendataan langsung di lapangan.

“Mereka akan memberikan THR kepada karyawannya sebagian besar dilakukan besok [Rabu, 3 April],” kata Nanang, Selasa (2/4/2024).

Nanang mengaku jumlah tersebut merupakan data sementara. Tidak menutup kemungkinan masih ada perusahaan yang akan memberikan konfirmasi perihal pembayaran THR. Adapun terkait dengan aduan ke Posko Aduan THR, DPKUKMTK masih belum menerima aduan langsung apapun.

“Sampai saat ini belum ada aduan ke dinas,” ujarnya.

Kepala DPKUKMTK Gunungkidul, Supartono, mengatakan guna mengakomodasi aduan pekerja di perusahaan di Gunungkidul terkait hak THR maka pihaknya telah membukan Posko Aduan THR di Kantor DPKUKMTK. Posko akan dibuka sampai Rabu (24/4/2024) atau selama satu bulan penuh sejak sepekan lalu.

“Silahkan kalau mau mengadu terkait dengan THR meski pengawasan kan jadi kewenangan Disnaker DIY. Akan kami teruskan ke mereka bisa segera ditindaklanjuti,” ucap Supartono.

DPKUKMTK Gunungkidul juga telah membagikan alamat situs bagi pengadu di akun Instagram @dpkukmtkgk serta laman resmi http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/.

Pihaknya menegaskan bahwa identitas pengadu akan dijaga ketat. Dengan begitu pekerja tidak perlu ragu untuk datang ke Posko Aduan THR. (Byu)