Tarif Parkir Kendaraan Anda Dikemplang, Laporkan Segera. Dinas Siap Eksekusi

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Upaya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih baik, melalui Dinas Perhubungan Gunungkidul membuka layanan aduan keluhan parkir.

Sehingga kedepan tarif parkir tidak akan dikemplang oleh oknum juru parkir.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul pun mengimbau masyarakat yang mendapati ada praktik tarif parkir nuthuk atau tidak sesuai aturan langsung melapor. Dishub akan langsung menindaklanjuti setiap laporan mengenai adanya praktik menaikkan tarif parkir ugal-ugalan.

Kepala Dishub Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto mengatakan, pihaknya telah membuka layanan aduan terkait parkir.

“Kalau kita sudah sampaikan untuk tidak nuthuk parkir. Kalau ada langsung lapor ke Dinas Perhubungan, akan ditindaklanjuti,” jelas Rakhmadian Wijayanto, kepada wartawan melalui telepon, Senin (8/4/2024) kemarin.

Selama ini Dishub telah mengatur tarif retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagi masyarakat, yang mengalami tarif parkir nuthuk, lanjut Rakhmadian, bisa disampaikan langsung ke pihak Dishub Gunungkidul atau melalui Instagram mereka di @dishubgk.

“Syukur kalau ada fotonya, ada buktinya, dilaporkan saja nanti kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Rakhmadian menegaskan, tidak ada perubahan tarif parkir dan masih sesuai dengan Perda yang berlaku. Adapun perbedaan tarif parkir berlaku sesuai dengan lokasi saja.

“Memang ada perbedaan (tarif retribusi parkir) antara tarif di tepi jalan umum dan kawasan wisata,” ungkapnya.

Untuk tarif parkir di lahan pribadi tidak diatur oleh pihak Dishub.

“Yang di lahan pribadi memang tarifnya berbeda dan itu ditangani oleh BKAD, bukan Dishub. Jadi lebih tinggi karena bukan retribusi,” katanya.

Pihak Dishub juga menerima laporan jika ada karcis parkir yang dipalsukan.
Adapun tarif parkir yang berlaku sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di lokasi wisata per sekali parkir sebagai berikut.

“Kalau ada karcis yang dipalsukan itu kabari saja,” terangnya. (Red)