Berikut Peta Sebaran Kursi DPRD dan Dapil di Gunungkidul, Kamu Wajib Tau!!

Kantor KPU Gunungkidul. (Foto: Ilustrasi)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul secara resmi menetapkan calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Sebanyak 530 orang akan menjadi kontestan dalam panggung Pileg.

Nantinya, para caleg ini akan memperebutkan 45 kursi DPRD yang terbagi dalam lima daerah pemilihan (dapil).

Ada pun peta sebarannya Dapil 1 meliputi Kapanewon Wonosari dan Playen dengan alokasi sembilan kursi. Dapil 2 terdiri Kapanewon Nglipar, Patuk, Gedangsari, Ngawen dengan alokasi delapan kursi.

Dapil 3 terbagi dari Kapanewon Ponjong, Karangmojo, Semin dengan alokasi sepuluh kursi. Dapil 4 terdiri dari Kapanewon Tepus, Semanu, Rongkop, Girisubo dengan alokasi sembilan kursi.

Adapun yang terakhir Dapil 5 mencakup Kapanewon Paliyan, Panggang, Purwosari, Saptosari, Tanjungsari.

Anggota KPU Gunungkidul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Supami mengatakan untuk alokasi kursi dan peta sebaran dapil tertuang dalam PKPU No.6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Pemilu 2024.

Menurut dia, secara komposisi tidak ada perubahan dengan formasi di Pemilu 2019.

Dia mencontohkan, untuk kursi DPRD Gunungkidul yang diperebutkan masih 45 kursi. Adapun dapilnya juga masih sama dengan pemilihan lima tahun lalu.

“Tidak ada yang berubah,” katanya, Selasa (21/11/2023).

Dia menambahkan, untuk caleg yang bertarung di Pemilu 2024 di Gunungkidul ada 530 orang. Rinciannya, caleg laki-laki sebanyak 313 orang dan Perempuan ada 217 orang.

“Untuk syarat keterwalikan caleg Perempuan sudah terpenuhi karena dalam DCT ada 40% wakil dari kalangan perempuan,” imbuhnya.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 masih terus berjalan. Ia menjelaskan, untuk jumlah pemilih sebanyak 613.155 jiwa.

Menurut dia, tindak lanjut dari penetapan DPT dan DCT, pada 7 November 2023, tim dari KPU Gunungkidul diundang ke KPU RI untuk pencocokan desain surat suara yang akan dicetak.

“Sudah tidak ada masalah dan untuk pencetakan surat suara ditangani langsung oleh KPU RI,” kata Asih.

Dia mengungkapkan, surat suara yang dicetak lebih banyak 2% dibandingkan dengan jumlah pemilih yang ada. Surat suara dicetak lebih banyak untuk berjaga-jaga. Selain adanya potensi kerusakan pada saat pelipatan, juga mengantisipasi salah coblos pada saat pemilihan.

“Jadi harus ada cadangan surat suara sehingga kalau ada kerusakan atau salah coblos yang mengharuskan adanya penggantian bisa langsung dilayani,”imbunya. (Byu)