Boleh Nikah, Asal Harus Taati Aturan Yang Ketat

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Berdasarkan surat edaran Menteri Agama beberapa waktu lalu, pernikahan di KUA wajib hukumnya maksimal diikuti 8 orang saja.

Kepala Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi.

Oleh sebab itu, Kemenag tetap melayani masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu juga sesuai dengan Instruksi Bupati Gunungkidul, Badingah berupa Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Dimana salah satu ketegasan dalam instruksi itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tidak mengijinkan pertemuan, hajatan, pentas olahraga, hiburan, akademik, budaya, dan lain lain.

“Salah satu bentuk hajatan yang tidak dijinkan yakni pernikahan yang dilengkapi dengan pesta. Dan kami akan tetap melayani pernikahan di KUA wajib hukumnya maksimal diikuti 8 orang saja,” ujar Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Arif Gunadi S.Ag, M.Pd.I.

Menurut dia, Kemenag tetap melayani masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Rinci dia, 8 orang itu terdiri dari 2 mempelai, 2 saksi dan 4 anggota keluarga. Pun demikian tidak berbeda dengan akad nikah yang dilangsungkan di rumah pengantin.

“Saya perintahkan Kepala KUA dan penghulu agar kembali ke kantor mengurungkan akad nikah jika terjadi penumpukan tamu atau masyarakat di pernikahan itu,” ucapnya. (Tnt)