Hore…Bentar Lagi, Pegawai No ASN Akan Terima THR

Gunungkidulpost.com – WONOSARI -Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan memberikan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini kepada para pegawai non-ASN. Namun, besaran THR yang akan diberikan sampai saat ini belum ditentukan.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Gunungkidul Sunawan menjelaskan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada tenaga honorer maupun tenaga kerja harian lepas di lingkungan Pemkab Gunungkidul tersebut minimal Rp600.000.

“BKPP saat ini masih membahas Peraturan Bupati tentang THR bagi mereka yang selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM,” katanya, Rabu (20/3/2024).

Menurut dia selama ini, mereka ini mendapat THR dari masing-masing OPD tempat pengabdian mereka. Sunawan menegaskan, sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja, setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL (tenaga harian lepas).

“Anggaran THR untuk mereka ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemkab Gunungkidul,” ujarnya.

Dikatakan, penerima THR untuk tenaga honorer atau THL memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD.

Sesuai dengan aturan, katanya, THR yang diberikan berupa uang yang akan diterima oleh tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.

“Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul Sunawan mengatakan besaran THR yang diterima ialah satu kali gaji. ASN di jajaran Pemkab Gunungkidul tercatat sebanyak 8.177 orang. Mereka, katanya semuanya berhak menerima THR 2024.(red)