Izin Belum Beres, Lahan 10 Hektare Untuk Pembangunan Beach Club Bekizart (BCB) Milik Raffi Ahmad Sudah Siap

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Pembangunan Beach Club Bekizart (BCB) milik selebritas Raffi Ahmad terus jadi perbincangan publik.

Informasi yang dihimpun, saat ini sudah ada lahan sekitar 10 hektare yang dibebaskan di lokasi pembangunan BCB tersebut.

Meski begitu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul belum mendapat dokumen apa pun perihal pembangunan Beach Club Bekizart (BCB) milik selebritas Raffi Ahmad.

Lurah Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, mengaku sudah ada lahan sekitar 10 hektare yang dibebaskan di lokasi pembangunan BCB tersebut.

“Sejauh ini belum ada rencana pembangunan BCB meski lahan sekitar 10 hektare sudah dibebaskan,” kata Wahyu kepada Wartawan, Selasa (23/1/2024).

Suhendri mengaku tidak tahu detail pembebasan lahan karena Pemerintah Kalurahan (Pemkal) tidak dilibatkan dalam proses jual beli.

“[Proyek] itu kan sepertinya kerja sama. Jadi yang [sebelumnya] mau membangun dari pihak Raffi Ahmad kerja sama dengan yang punya tanah. Tapi brand-nya Raffi Ahmad. Jadi yang membangun itu kerja sama [sesama orang] yang mendirikan ARBI [PT Agung Rans Bersahaja Indonesia],” katanya.

Sebelumnya, Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan pembangunan Beach Club Bekizart perlu memperhatikan kajian lingkungan hidup seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pasalnya, kata Hary lokasi pembangunan BCB tersebut masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu yang memiliki dasar Kepetusuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen-ESDM) Nomor 3045 K/40/MEM/2014.

“BCB juga masuk SRS Karst Gunung Sewu yang memiliki dasar Perda Keistimewaan, dan Kawasan Geopark Gunung Sewu,” pungkasnya. (Byu)