Kasus Tanah, Dua Perangkat Desa Pampang Didugat ke Pengadilan

Gunungkidulpost.com – PALIYAN – Dua perangkat desa atau pamong Kalurahan Pampang, Kapanewon Paliyan, bersama tiga orang lainnya digugat oleh warganya atas kasus sengketa tanah dan rumah. Selain melayangkan gugatan pembatalan akta jual beli tanah, para tergugat juga dituntut kerugian hingga miliaran.

Para tergugat yang dilaporkan antara lain Rahmawati, selaku pembeli, Kismo Pawiro warga Pampang, Denny Atmadjaja selaku pengacara, Sutarjo Kabag Pemerintahan atau Jogoboyo Pemkal Pampang, serta Sudomo Dukuh Kedungdowo Wetan. Dua pamong atau perangkat desa yang ikut digugat menjadi bagian berpindahnya sertifikat tanah yang sebelumnya dimiliki para penggugat.

Sementara penggugatnya yakni Suhari dan Adidatul Jannah warga Kedungdowo Wetan.

Kedua penggugat yang merupakan pasangan suami-istri melayangkan gugatan perdata dengan nomor registrasi 7/Pdt.G/2023/PN Wno. Gugatan ini dilayangkan sejak 4 April 2023 ke Pengadilan Negeri Wonosari.
Keduanya menggugat akta jual beli tanah yang dibuat pada 11 Juli 2016. Adapun objeknya berupa tanah dan bangunan di Kedungdowo Wetan, Pampang.

Dalam amar gugatan, keduanya menuntut pembatalan atas akta jual beli tanah tersebut. Selain itu, penggugat juga menuntut sita jaminan satu rumah dan sebuah mobil milik Rahmawati.

Kesemua tergugat baik pembeli, warga, pengacara serta dua perangkat desa juga dituntut kerugian materil senilai Rp 158 juta. Ditambah kerugian Rp 13,950 juta atas barang milik penggugat yang diambil tergugat Rahmawati. Tak hanya itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar. (red)