Kejari Dalami Kasus Tanah Kas Desa Diduga Untuk Pertambangan

Gunungkidulpost.com – GEDANGSARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah mendalami dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari.

Tanah kas desa diduga disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan tanah uruk tol

Langkah Kejari Gunungkidul mengusut kasus ini bermula dari laporan warga Sampang, Kapanewon Gedangsari, pada Desember 2023 silam. Tanah kas desa yang diduga ditambang untuk tanah urut itu seluas 600 meter persegi.

“Tahapannya sekarang pengumpulan barang bukti dan keterangan,” kata Kasi Intelijen Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat, kemarin.

Herman mengatakan sudah meminta keterangan beberapa pamong kalurahan dan perusahaan yang diduga menggunakan tanah kas desa itu untuk pertambangan. “Kami juga sudah meninjau lokasi,” ujarnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa ini belum masuk tahap penyelidikan.

“Jika hasil pendalaman ini menemukan unsur pidana atau ditemukannya tindakan melawan hukum, kami akan melanjutkan prosesnya ke sana [penyelidikan], paparnya.

Sementara itu, seorang warga Sampang yang melaporkan dugaan penyalahgunaan itu ke Kejari Gunungkidul, Sularno, mengatakan warga sempat berdemontrasi menolak pertambangan tersebut.

“Lalu kami kumpulkan bukti-bukti pelanggarannya,” terangnya, Rabu siang.

Sularno menduga izin pertambangan tanah kas desa yang diajukan tersebut hanyalah alibi Kalurahan Sampang.

“Dalam izin yang ditolak itu mereka mengajukan tanah urug untuk pondok pesantren dan TK, kenyataannya setelah kami konfirmasi pondok pesantren dan TK itu tak meminta tanah uruk, itu ditawarkan langsung oleh kalurahan. Sebenarnya pertambangan ini dijual ke swasta untuk tanah urut Tol Jogja Solo,” tegasnya.

Sularno mengatakan 10 orang sudah diperiksa aparat. “Ada lurah, carik, jagabaya, BPD, dukuh, sampai warga yang mendapat tanah urug itu, ada juga perusahaan yang menambang. Hari ini kami pantau ada dua orang diperiksa,” ujarnya. (red)