Kelick Kembali Gugat KPU Gunungkidul

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Kelick Agung Nugroho, Mantan Bakal Calon Bupati (Bacabup) 2020 kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul kepada pihak kepolisian.

Kelick datang ke Mapolres Gunungkidul sekitar pukul 10.00 WIB. Kehadirannya tak lain adalah melaporkan KPU Gunungkidul ke Polres atas dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Saya kali ini kembali melaporkan KPU ke pihak Polisi. Karena KPU telah mempekerjakan anak di bawah umur dalam tahapan pemilu pada proses pemeriksaan berkas dokumen dukungan Bacabup independen,” kata Kelick, Kamis, (24/6/2021).

Kelick bersama Tim Liasion Officer (LO) memang secara tidak sengaja menemukan dugaan pelanggaran tersebut.

Kelick menengarai hal tersebut melanggar UU Perlindungan Anak. Sebab, anak-anak yang turut memeriksa berkas dari tengah malam hingga pagi itu masih berusia di bawah 18 tahun.

“KPU telah mengeksploitasi anak dan ini terbukti pada 23 Februari 2020 lalu kami dapati anak pelajar SMK yang sedang PKL bekerja memeriksa berkas mulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB,” jelasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, salah satu anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengaku baru tahu ada pelaporan itu.

“Saya malah belum tau infonya. Justru baru tahu ada laporan itu,” paparnya. (Tnt)