Masa Kampanye Pilkada Gunungkidul Berpotensi Langgar Aturan

Ilustrasi net

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Dalam upaya meminimalisir penyebaran COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mengimbau supaya peserta Pilkada 2020 lebih banyak melakukan kegiatan kampanye secara daring atau online.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan bahwa peserta Pilkada diijinkan melakukan kampanye dalam bentuk tatap muka. Akan tetapi, ia tetap meminta agar tim kampanye masing-masing paslon tetap berkoordinasi dengan aparat hingga pemerintah setempat.

“Jika kampanye daring tidak bisa dilakukan di wilayah tertentu diperbolehkan. Namun jika kami menghimbau untuk tetap melaksanakan aturan yang berlaku,” kata Hani.

Terpisah, Plt Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul Tri Asmiyanto menyebut potensi pelanggaran dari tiap paslon tetap ada.

“Potensi pelanggaran itu terutama muncul berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” kata Tri, Minggu (27/09/2020).

Dasar kekhawatiran Tri adalah Peraturan KPU 13/2020. Meski kampanye terbuka dilarang, pertemuan bersifat dialog dan tatap muka masih diperbolehkan dengan jumlah peserta terbatas.

“Maksimal hanya ada 50 orang dalam pertemuan,” ujarnya.

Ia pun berharap agar seluruh peserta Pilkada tidak mengabaikan protokol kesehatan dasar meski ada toleransi di pertemuan tatap muka.

Apalagi mereka sudah menandatangani Deklarasi Pilkada Aman dan Damai usai pengundian nomor urut, Kamis (24/09/2020) lalu.

“Itu jadi bentuk komitmen mereka dalam memastikan kondisi kesehatan massa selama kampanye,” ujar Tri.

Meski ada potensi, ia memastikan sampai saat ini para paslon masih mematuhi aturan protokol kesehatan COVID-19.

Menurutnya, mereka sudah kooperatif dengan berbagai pihak dalam hal tersebut

“Jikalau nantinya mereka melanggar aturan tersebut saat pertemuan terbatas, Bawaslu pun siap memberikan sanksi berupa teguran hingga tindakan langsung,” tutupnya. (Yup)