Nilai Jual Objek Pajak Di Wonosari Tembus Rp 7 Juta

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Guna menjaga capaian target, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sampai saat ini terus memberikan sosialisasi kepada wajib pajak maupun para petugas.

Dibanding wilayah lain, Wonosari memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) paling tinggi. Nilainya bisa mencapai Rp7 juta dalam satu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan perkotaan Wonosari menjadi wilayah dengan NJOP tertinggi di Gunungkidul.

“NJOP di wilayah perkotaan Wonosari akan lebih tinggi ketika posisi objek pajak tersebut berada di tepi jalan besar dibanding yang tidak berada di tepi jalan raya,” kata Putro dihubungi, Kamis (11/1/2024).

Hanya, kata dia surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) masih belum terbit. Sebab itu dia belum dapat menyampaikan NJOP yang dimaksud. Terkait jumlah, BKAD akan menerbitkan sekitar 600.000 SPPT tahun 2024.

“Saat ini SPPTnya belum terbit kalau sudah terbit kami bisa mencermati [NJOP tertinggi],” ujarnya.

Putro mengatakan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) tahun 2024 sama dengan tahun sebelumnya sebesar Rp24,3 miliar. BKAD optimistis target tersebut tercapai apabila melihat realisasi tahun lalu sebesar 102% atau Rp24.785.202.364.

“Kami tidak menaikkan target karena jumlah objek pajak masih sama. Tanahnya kan juga tetap,” ucapnya.

Guna menjaga capaian target, BKAD sampai saat ini terus memberikan sosialisasi kepada wajib pajak maupun para petugas. Kerja sama juga dijalin dengan bank untuk mempermudah layanan dan memperluas cakupan layanan. Selain itu ada juga kerja sama dengan BumKal sebagai tempat pembayaran. (red)