Pemkab Gunungkidul Terima Penghargaan Dari Ombudsman

(Foto: Ist)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Ombudsman DIY menyerahkan piagam penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Secara resmi penyerahan dilakukan di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Kamis (29/2/2024) dan diterima langsung oleh Saptoyo selaku Inspektur daerah.

“Harapannya kedepan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk pelayanannya,” terang Saptoyo.

Dalam sambutan bupati yang dibacakannya bahwa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal itu sesuai ketentuan undang-undang nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, salah satu kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik adalah memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi, Chasidin mewakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY menyampaikan bahwa salah satu tugas Ombudsman yakni bertindak sebagai pengawas utamanya dalam pelayanan publik, seperti rutin melakukan survei kepatuhan seperti sekarang ini.

Dengan adanya survei dan pengawasan ini harapannya tidak ada lagi pelayanan secara transaksional diseluruh DIY.

“Banyak sekali laporan pelayanan publik terkait penundaan laporan dan penyalahgunaan wewenang, setelah diselidiki ternyata UPT penyedia pelayanan ini tidak jelas memberikan pelayanan dan informasi kepada mereka yang meminta pelayanan. Dengan adanya survei dan pengawasan ini harapannya tidak ada lagi pelayanan secara transaksional diseluruh DIY,” ujarnya. (Byu)