Pemkab Sediakan Anggaran Rp 29,6 Miliyar Untuk Bayar THL

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Tahun ini, Pemkab Gunungkidul telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp29,619 miliar dari APBD 2024 untuk gaji tenaga harian lepas (THL).

Alokasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perpanjangan masa kerja pegawai non-ASN (aparatur sipil negara).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan alokasi anggaran untuk gaji THL dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh sebab itu, gaji THL masuk kegiatan belanja rutin Pemkab.

“Gaji THL ini menempel di kegiatan masing-masing perangkat daerah atau OPD. Alokasi APBD mengikuti jumlah THL,” kata Putro, Senin (8/1/2024).

Dia menambahkan alokasi anggaran tersebut akan dilakukan sepanjang THL di Gunungkidul masih ada atau selama tidak ada penghapusan THL.

Kepala Bidang Formasi, Pengembangan, dan Data Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, M. Farid Juni Haryanto mengatakan penghapusan THL masih menunggu regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen-PANRB).

“Kami masih menunggu regulasi atau aturan lebih lanjut dari Kemen-PANRB. Wacana penghapusan THL kan awalnya dari UU No. 20/2023 tentang ASN,” katanya.

Sebagaimana diketahui, ASN hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). THL yang pernah direkrut merupakan upaya Pemkab untuk mengatasi kurangnya ASN.

Dia menjelaskan, wilayah administratif Kabupaten Gunungkidul tergolong luas. Sebab itu, kebutuhan ASN paling tidak sekitar 14.500 orang. Namun sampai saat ini, jumlah ASN hanya mencapai sekitar 8.500 orang.

“Sementara ini [pemerintahan] bisa berjalan karena ada non-ASN atau THL. Di Gunungkidul hampir semua sektor kekurangan ASN,” ucapnya. (Byu)