Pemkab Siapkan 350 Juta untuk Subsidi Bunga Kredit UMKM Lewat BDG

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Pemkab Gunungkidul mengalokasikan anggaran sebesar Rp350 juta dari APBD untuk subsidi bunga kredit UMKM di Gunungkidul.

Subsidi ini merupakan upaya Pemkab untuk mendorong pertumbuhan UMKM dibumi Handayani.

Staf Bagian Perekonomian Setda Gunungkidul, Oni Haryadi mengatakan bahwa program yang dinamakan dengan Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) Kabupaten Gunungkidul tersebut terwujud melalui kerja sama antara PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (BDG) dengan Pemkab Gunungkidul sejak 2022.

“Tahun 2024 alokasi dari APBD mencapai Rp350 juta,” kata Oni, Jumat (8/3/2024).

Pemberian subsidi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul No. 71/2022 tentang Perubahan Atas Perbup Gunungkidul No. 112/2021 tentang Kredit Usaha Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Dalam Pasal 6 Perbup tersebut telah disampaikan bahwa Kurda diberikan kepada penerima dengan plafon maksimal Rp10 juta setiap debitur. Jangka waktu Kurda bagi penerima diberikan dengan jangka waktu kredit maksimal 24 bulan.

Melihat dari sisi serapan, pada 2022 ada sebanyak 818 UMKM yang mengakses subsidi tersebut. Sedangkan tahun 2023 hanya ada 269 UMKM yang memanfaatkan program. Kendati demikian, Oni menegaskan alokasi subsidi tersebut terserap sepenuhnya.

“Kami berharap UMKM dapat mengakses. Istilahnya ini bukti pemerintah hadir,” ujarnya.

Kasubag Kredit PT BPR Bank Daerah Gunungkidul, Darmi Agus mengatakan pengajuan subsidi bunga kredit dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Apabila offline, pemohon dapat mengambil blangko pengajuan kredit di kantor PT BPR BDG. Setelah pemohon mengisi blangko dan melengkapi persyaratan maka dapat menyerahkannya ke PT BPR BDG.

“Kalau online bisa mengisi di laman resmi PT BPR BDG https://bankgunungkidul.co.id/kredit/. Setelah itu kami tindak lanjuti,” ucap Agus. (red)