PSTKM Jilid 3 Warga Boleh Gelar Hajatan, Asal….

GunungkidulPost.com – WONOSARI – Mulai 9-23 Februari 2021, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Hal itu dilakukan untuk menekan angka penularan covid-19.

Namun pada PSTKM Jilid 3 ini, Pemerintah menyebutnya dengan istilah “Jaga Warga” yang artinya, penanggulangan COVID-19 merambah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

“Skema ini pun juga sesuai dengan anjuran pemerintah pusat. Namun kami menyebutkan dengan istilah Jaga Warga,” kata Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi, Selasa (09/02/2021).

Menurut Immawan, Tim Penanggulangan Tingkat RT/RW perlu dibentuk, hal itu untuk memaksimalkan upaya pencegahan penularan covid-19 hingga tingkat daerah, terutama di kalangan keluarga.

“Diharapkan antar warga di tingkat RT/RW bisa saling menjaga agar terhindar dari paparan COVID-19,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, Tim Penanggulangan RT/RW jadi elemen penting dalam menentukan status epidemiologi suatu wilayah.

Sebab kegiatan masyarakat bisa ditentukan dari kondisi tersebut.

Status epidemiologi COVID-19 sendiri terbagi 4, mulai dari hijau (nihil kasus), kuning (rendah), oranye (sedang), dan merah (tinggi). Status ditentukan dari seberapa banyak kasus COVID-19 dalam satu wilayah.

“Zonasi ini pula yang jadi kunci penentuan kegiatan masyarakat, seperti hajatan,” ujar Immawan.

Pada PTKM Jilid 3 ini, Pemkab Gunungkidul melonggarkan aturan hajatan. Hajatan boleh digelar di zona hijau dan kuning serta harus dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Immawan pun berharap dengan skema baru ini penyebaran COVID-19 di masyarakat bisa ditekan. Termasuk meningkatkan kepatuhan pada prokes.

“Ditingkat kalurahan juga akan dibangun Posko Desa berkaitan dengan skema Jaga Warga ini,” paparnya. (Yup)