RTH Di Gunungkidul Masih Terganjal Perizinan Dan Anggaran

Gunungkidulpost.com – WONOSARI -Kabupaten Gunungkidul masih kekurangan ruang terbuka hijau (RTH).

Beberapa yang manjadi kendala diantaranya; terganjal ketersediaan dan perizinan lahan serta anggaran yang tidak sedikit.

RTH yang menjadi kewenangan Pemkab adalah RTH Publik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan keberadaan RTH saat ini dianggap masih kurang.

“Dari sisi keberadaan, kami masih butuh [RTH]. Soalnya selain sebagai fungsi ekologis, RTH juga sebagai ruang atau fungsi sosial untuk interaksi,” kata Hary dihubungi, Sabtu (3/2/2024)kemarin.

Hary mengaku Bupati Gunungkidul menginginkan pendirian RTH di masing-masing kecamatan dan kalurahan. RTH tersebut bukan sekadar ruang dengan tanaman namun benar-benar dibangun khusus untuk mengakomodasi kebutuhan sosial.

Dia menjelaskan pihaknya tidak dapat memperluas atau menambah RTH tahun 2024. Begitupun tahun 2025 juga belum ada rencana perluasan tersebut. Musababnya, Pemkab perlu melakukan pengadaan tanah.

“Kalau RTH yang dimaksud adalah RTH Publik, kami belum siap. Perlu pengadaan tanah dan anggaran,” ujarnya.

Penyediaan dan manfaat RTH telah termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.

Koordinator Kelompok Substansi Konservasi Sumber Daya Alam Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan DLH Gunungkidul, Erna Ismawarsih mengatakan total persentase RTH Publik Kabupaten/Kota di Gunungkidul meningkat jika melihat data tahun 2019 sampai 2020.

Jumlah total RTH Publik Kabupaten/Kota tahun 2019 ada 166 titik dengan luas keseluruhan mencapai 1.206.955,90 meter persegi. Sedangkan tahun 2020 ada 189 titik dengan luas keseluruhan mencapai 1.589.075,91 meter persegi.

Erna juga mengaku perluasan RTH Publik cukup sulit karena tidak mungkin ada pengadaan tanah khusus RTH. Namun, pertambahan RTH dapat dilakukan dengan inventarisasi lahan-lahan non privat dan membangunnya menjadi RTH taman. Dia memberi contoh dengan pulau jalan, halaman kantor, dan sekolah.

“Tahun ini Insyallah, semoga anggaran tidak refokusing/efisiensi, kami dapat anggaran untuk perhitungan indeks tutupan lahan yang di dalamnya juga memetakan dan menghitung luasan RTH,” ujarnya. (G1)