Rumah Suparjan Dieksekusi Pengadilan Negeri Wonosari Gara-gara Ini

Petugas Eksekusi Rumah Suparjan Warga Semau Gunungkidul. (Foto: Bayu)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Rumah milik Suparjan warga Semanu, Gunungkidul dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (27/02/2024).

Hal itu, lantaran sertifikat miliknya dipinjamkan kepada seorang yang bernama Andrian. Andrian tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Sleman yang dikenalnya melalui teman Suparjan.

Proses eksekusi diwarnai isak tangis istri Suparjan dan pengosongan yang dilakukan oleh Pengadilan didampingi puluhan aparat berjalan lancar tanpa perlawanan.

“Dulu awalnya saya meminjamkan sertifikat ini dikenalkan teman saya dan saya kira orang baik,” kata Suparjan.

Seiring berjalannya waktu, Andrian tersebut meminjam sertifikat milik Suparjan dengan niat untuk dimasukan ke bank untuk pengembangan usaha rumah makan. Namun sertifikat tersebut ternyata justru dibaliknamakan oleh Andrian.

“Dulu saya hanya meminjamkan (sertifikat) tidak ada jual beli. Kemungkinan sertifikat saya itu dimasukan ke bank namun tidak diangsur,” ujarnya.

Suparjan menghormati proses hukum tersebut. Namun dia tetap tidak terima dan melalui kuasa hukumnya berencana akan melakukan gugatan perdata.

Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Tri Joko mengatakan, eksekusi ini dilakukan atas dasar surat permohonan dari Faisal yang telah memenangkan lelang atas lahan tersebut. Lantaran penghuni (Suparjan dan Istrinya) tak mau secara sukarela mengosongkan lokasi rumah sengketa tersebut pihak Pengadilan kemudian melakukan pengosongan secara paksa.

“Penghuninya atas nama Suparjan sementara sertifikatnya atas nama Andrian yang saat ini sudah beralih nama Faisal Karamoy,” jelas Tri Joko. (Byu)