Sanksi Dua Guru Mesum, Tunggu Hasil Pemeriksaan

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Saat ini dua oknum guru SD yang terlibat mesum belum dijatuhi sanksi.

Hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.

Saat ini kedua oknum guru tersebut sudah dinonaktifkan dalam kegiatan pembelajaran.

Kedua oknum guru yang berbuat mesum itu berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menjatuhkan sanksi kepada keduanya.

Hingga kini, BKPPD belum menerima laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap kedua oknum guru tersebut.

“Proses pemeriksaan masih di Dinas Pendidikan, kami belum mendapat laporan tertulisnya,” kata Kabid Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPD Gunungkidul, Sunawan pada Minggu (28/1/2023).

Sunawan menjelaskan ada beberapa kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan BKPPD jika kedua oknum tersebut terbukti berbuat asusila di lingkungan sekolahnya.

“Sementara ini belum dapat disimpulkan sanksi apa yang akan diberikan, sanksi akan diputuskan jika hasil pemeriksaan sudah ada,” ujarnya.

Di luar konteks oknum guru mesum ini, terdapat tiga tahapan sanksi pelanggaran bagi PPPK. Bentuk sanksi dari teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas.

“Ada sanksi ringan, sedang, dan berat,” ucapnya. (red)