Tak Mau Kalah Dengan PNS, Gaji Lurah dan Pamong Ikut Naik

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Gaji Lurah dan Pamong Kalurahan akan dinaikkan. Hal itu mengacu pada penghasilan tetap (siltap) lurah dan pamong melalui alokasi dana desa (ADD) tahun 2024.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul menyampaikan bahwa penghasilan tetap (siltap) lurah dan pamong naik pada tahun 2024.

Guna mencukupi pembayaran siltap tersebut, alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Gunungkidul lantas dinaikkan sampai Rp8 miliar.

“Ya tahun ini akan dinaikkan,” kata Kepala Bidang Bina Perencanaan, Keuangan, dan Kekayaan Kalurahan DPMKPPKB Gunungkidul, Waziroh, Minggu (18/2/2024).

Menurut dia, kenaikan gaji lurah dan pamong merupakan imbas dari kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8%.

“Gaji lurah dan pamong ada kenaikan tahun 2024 yang telah diatur pakai SK Bupati. Aturan yang kami gunakan adalah gaji terendah itu setara golongan IIa untuk PNS,” kata Waziroh dihubungi, Sabtu (17/2/2024).

Dalam SK Bupati Gunungkidul No. 333/KPTS/2023 tentang Besaran Penghasilan Tetap Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan dan Upah Tetap Staf Pamong Kalurahan Tahun Anggaran 2024, telah disampaikan bahwa siltap lurah mencapai Rp3.600.000; Carik Rp2.850.000; Kepala Pelaksana Teknis Rp2.545.000; Dukuh Rp2.385.000; dan Staf Pamong Kalurahan yang diangkat sebelum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 12/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebesar Rp2.270.000.

Kemudian, besaran upah tetap staf pamong kalurahan yang diterimakan untuk staf pamong kalurahan yang diangkat setelah penetapan Perda No. 12/2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa setiap bulan sebesar Rp2.188.100.

Tahun 2024, besaran ADD di Gunungkidul mencapai sekitar Rp120 miliar. Sedangkan tahun 2023 hanya Rp112 miliar. Dengan begitu ada kenaikan Rp8 miliar.

Pengelolaan ADD tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Gunungkidul) No. 37/2020. ADD diprioritaskan untuk membiayai kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, khususnya belanja penghasilan tetap, tunjangan Badan Permusyawaratan Kalurahan dan tunjangan jaminan ketenagakerjaan bagi lurah, pamong kalurahan dan staf pamong kalurahan serta tunjangan jaminan kesehatan untuk staf pamong kalurahan.

Apabila pembiayaan kegiatan di atas telah tercukupi maka ADD dapat digunakan untuk membiayai kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan kalurahan, bidang pembinaan kemasyarakatan kalurahan, dan bidang pemberdayaan masyarakat kalurahan serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak kalurahan.

“Kalau untuk BPJS Kesehatan sudah dipotong langsung dari BKAD [sebelum ADD ditransfer],” ujarnya. (Byu)