Terbukti Bersalah, Caleg Nasdem Di Purworejo Dijatuhi Hukuman 3 Penjara

Sidang Putusan Caleg Nasdem di Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah. (Foto: Ist)

Jawa Tengah – PURWOREJO – Sidang lanjutan perkara kasus kampanye yang melibatkan anak usia dini di Kabupaten Purworejo berakhir.

Terdakwa dalam sidang putusan tersebut dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, Senin, (29/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Abdullah didampingi penasihat hukumnya yakni, Muhammad Saleh di Ruang Sidang Cakra. Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa dikenai dakwaan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo memutuskan bahwa Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.

“Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP secara sah terbukti bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 3 bulan masa kurungan dan denda sebesar Rp. 6.000.000 subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut Penasehat Hukum dan Terdakwa belum menentukan sikap. Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tiga hari sesuai aturan untuk memberikan jawaban.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, terdakwa saat ini masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding di Pengadilan Tinggi.

“Tergantung nanti setelah putusan di Pengadilan tingkat pertama ini Banding atau tidak, ketentuannya kan tiga hari setelah putusan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dapil 6, melibatkan anak-anak dalam video kampanyenya.

Konten video tersebut diunggah di akun media sosial TikTok milik MA yang telah didaftarkan di KPU Purworejo. (Byu)