Terjerat Kasus Pelecehan, 3 PNS di Gunungkidul Kena Sanksi

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Angka kasus pelecehan seksual yang menjerat PNS di Gunungkidul selama 2023 masih terjadi. Setidaknya ada tiga PNS yang terjerat dalam kasus tersebut.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPKPPD) Gunungkidul telah menjatuhi hukuman disiplin dengan penurunan pangkat selama satu tahun kepada para oknum PNS tersebut.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawaian BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan ketiga PNS tersebut telah mendapat hukuman disiplin dengan penurunan pangkat.

“Penurunan pangkat tergantung pangkatnya apa. Kalau pangkatnya III/B ya turun menjadi III/A,” kata Sunawan, Kamis (4/1/2024).

Menurut Sunawan, kasus pelecehan seksual itu masing-masing terjadi di Dinas Kesehatan, Kapanewon Saptosari dan Kapanewon Girisubo.

Dari ketiga kasus itu, dua korban adalah siswi praktik kerja lapangan (PKL), sedangkan satu orang lainnya adalah seorang siswi.

Ternyata, pelecehan seksual hanya salah satu jenis kasus yang ada di Gunungkidul. BKPPD juga mencatat jenis kasus lain seperti penggelapan.

Total ada 15 ASN sepanjang 2023 yang mendapat hukuman disiplin. Rinciannya, ada 12 PNS dan 3 PPPK. Angka pelanggaran tersebut sama seperti 2022.

“Pemkab Gunungkidul telah memberikan sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran, sebanyak lima belas orang telah diberi hukuman disiplin, baik pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, penurunan golongan setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, penurunan kelas jabatan, maupun teguran lisan,” katanya.

Selama ini, BKPPD telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti melakukan sosialisasi kepada ASN dan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang yaitu melalui atasan langsung.

Penjatuhan hukuman disiplin secara langsung oleh Bupati Gunungkidul ada enam kasus. Sisanya, penjatuhan dilakukan oleh atasan atau kepala OPD.

“Kalau pembinaan berjenjang itu artinya kami tidak mungkin melakukan pembinaan secara langsung. Tetapi kami memaksimalkan pembinaan dari atasnya langsung. Penjatuhan hukuman disiplin pun berjenjang,” imbuhnya. (Byu)