Terkait Usulan UMK 2024, Serikat Pekerja Pilih “Nrimo Ing Pandhum”

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Gunungkidul berharap usulan upah UMK yang telah disepakat bisa benar-benar dijalankan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan pembahasan UMK yang melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha dengan pemkab terlaksana pada Rabu (22/11/2023). Meski baru sekali digelar, namun sudah ada kesepakatan tentang upah yang akan diberlakukan di tahun depan.

“Pembahasan sudah selesai untuk besaran nominal menunggu pengumuman dari Gubernur DIY,” kata Budi, Kamis (23/11/2023).

Ia tidak menampik pada saat awal pembahasan sempat mengusulkan agar upah naik menjadi Rp2,3 juta. Meski demikian, usulan ini ditolak oleh asosiasi pengusaha karena dinilai terlalu tinggi.

Pembahasan pun sempat berjalan alot karena masing-masing pihak bersikukuh pada pendiriannya. Hanya saja, lanjut dia, setelah ada upaya menengahi dari Pemkab Gunungkidul akhirnya ada titik temu yang disepakati bersama.

“Tidak sampai Rp2,3 juta, tapi yang jelas ada kenaikan yang cukup baik,” ujarnya.

Ia pun berharap kesepakatan upah yang telah dicapai bisa benar-benar dijalankan oleh pengusaha di tahun depan.

“Harapannya semua pengusaha bisa mematuhi aturan tersebut,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan tidak ada masalah dengan pembahasan UMK 2024. Menurut dia, rapat hanya berlangsung sekali karena kedua belah pihak sudah sepakat dengan besaran usulan upah yang akan ditetapkan

“Memang sempat alot sehingga pemkab hadir untuk menjadi penengah. Makanya kami meminta untuk saling berpikir dengan jernih karena ini menyangkut keberlangsungan usaha, jadi harus ada jalan tengah. akhirnya ada kesepakatan terkait dengan nominal yang ditentukan,” kata mantan Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata ini.

Meski sudah ada kesepakatan dengan usulan UMK Gunungkidul, namun Supartono belum berani mengungkapkan secara resmi. Ia berdalih tugas pemkab hanya memfasilitasi dan setelah ada kesepakatan mengusulkan ke Gubernur melalui bupati.

“Pastinya menunggu pengumuman Gubernur DIY yang akan disampaikan pada 30 November,” katanya. (red)