Ratusan Butir Pil Koplo Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul. (Foto: Gkpost)

Gunungkidulpost.com – WONOSARI – Sebanyak 375 butir pil yang termasuk dalam golongan narkoba akhirnya dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut dilakukan di Komplek Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, Kamis (28/12/2023).

Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dalam perkara narkoba mulai bulan Agustus – Desember 2023.

BB tersebut berupa pil yang masuk zat psikotropika dan obat-obat tertentu seperti pil sapi.

Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Khusus psikotropika, ada satu perkara yang melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentanga Cipta Kerja.

“Dalam satu perkara psikotropika, ada 38 strip kemasan obar warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam yang berisi 380 buti pil. Dari jumlah itu disisihkan lima butir untuk digunakan uji lab di BBPOM DIY. Sisanya 375 butir,” kata Jaka.

Sedangkan dalam perkara Undang-undang Kesehatan, ada 23 perkara yang berkaitan dengan kepemilikan obat-obat tertentu seperti Pil Logo Y atau Pil Sapi sejumlah 2.327 butir, lalu Pil Dolgesik Tramadol satu butir, dan Pil Hexymer Tryhexyphenidyl empat belas butir.

Jaka mengaku Bumi Handayani memang menjadi salah satu sasaran peredaran narkoba khususnya obat-obat tertentu seperti Pil Sapi. Hal ini tidak terlepas dari akses pembelian Pil Sapi yang mudah.

“Paling banyak memang perkara dari UU Kesehatan. Kebanyakan BB itu [UU Kesehatan] berasal dari 23 perkara oleh pengedar,” imbuhnya. (Kis)